PPID BKPM

Tugas dan Tanggungjawab PPID dan PPID Pelaksana

PPID dan PPID Pelaksana memiliki tugas serta tanggung jawab dalam mengelola, menyampaikan, dan memastikan keterbukaan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Tugas


  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Kementerian;
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.


Tanggung Jawab

Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik di Kementerian yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di setiap unit kerja/satuan kerja.