Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjalankan tugas dan fungsi dalam mengelola, menyampaikan, serta memastikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh layanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel.
| No. | Tugas dan Fungsi PPID Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) | PPID Utama | PPID Pelaksana / Pembantu Pelaksana |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan | Menyiapkan Bahan |
| 2 | Penyediaan server penyimpanan dokumen | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan | Menyiapkan Bahan |
| 3 | Penyediaan hardware di UK/UPT | Menyiapkan Bahan | Menyiapkan Bahan |
| 4 | Penyediaan SDM dan operasionalisasi (biaya, koneksi, dsb) PID berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di UK/UPT | Menyiapkan Bahan | Menyiapkan Bahan |
| 5 | Monev pelaksanaan PID | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan |
| 6 | Penyediaan konten elektronik | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan |
| No. | Tugas dan Fungsi PPID Terkait Dokumentasi | PPID Utama | PPID Pelaksana | PPID Pembantu Pelaksana |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana lingkup Kementerian Investasi/BKPM | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan |
| 2 | Daftar Informasi Publik | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan |
| 3 | Pengujian Konsekuensi | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan | Menyiapkan Bahan | Menyiapkan Bahan |
| 4 | Klasifikasi Informasi Publik | Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan | Menyiapkan Bahan | Menyiapkan Bahan |