PPID BKPM

Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjalankan tugas dan fungsi dalam mengelola, menyampaikan, serta memastikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh layanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel.
No. Tugas dan Fungsi PPID Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) PPID Utama PPID Pelaksana / Pembantu Pelaksana
1 Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Menyiapkan Bahan
2 Penyediaan server penyimpanan dokumen Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Menyiapkan Bahan
3 Penyediaan hardware di UK/UPT Menyiapkan Bahan Menyiapkan Bahan
4 Penyediaan SDM dan operasionalisasi (biaya, koneksi, dsb) PID berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di UK/UPT Menyiapkan Bahan Menyiapkan Bahan
5 Monev pelaksanaan PID Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan
6 Penyediaan konten elektronik Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan
No. Tugas dan Fungsi PPID Terkait Dokumentasi PPID Utama PPID Pelaksana PPID Pembantu Pelaksana
1 Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana lingkup Kementerian Investasi/BKPM Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan
2 Daftar Informasi Publik Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan
3 Pengujian Konsekuensi Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Menyiapkan Bahan Menyiapkan Bahan
4 Klasifikasi Informasi Publik Mengoordinasikan dan Melakukan Kegiatan Menyiapkan Bahan Menyiapkan Bahan