PPID BKPM

Profil dan Struktur

Sebagai institusi yang memiliki mandat dalam pengelolaan penanaman modal dan hilirisasi di Indonesia, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan keterbukaan informasi terkait kebijakan, program, serta layanan di bidang investasi dan hilirisasi. Untuk mendukung hal tersebut, dibentuk Pejabat Pengeloa Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berperan dalam pengelolaan, pelayanan, serta penyediaan informasi publik secara efektif, cepat, dan akuntabel.

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Sebagai Badan Publik, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki kewajiban untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menetapkan:​

  1. Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 62S Tahun 2026 tentang Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;​
  2. Keputusan Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 37 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM; dan​
  3. Keputusan Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 38 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.​

Dengan terbentuknya PPID di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, masyarakat dapat memperoleh informasi dan mendapatkan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus meningkatkan dan mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi publik yang inklusif, termasuk melalui pengembangan portal PPID dan sistem e-PPID yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi serta memantau proses layanan secara real-time.​

​


Surat Keputusan Organisasi PPID Tahun 2026: SK Organisasi PPID 2026.pdf

PPID BKPM