Profil dan Struktur
Sebagai institusi yang memiliki mandat dalam pengelolaan penanaman modal dan hilirisasi di Indonesia, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan keterbukaan informasi terkait kebijakan, program, serta layanan di bidang investasi dan hilirisasi. Untuk mendukung hal tersebut, dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berperan dalam pengelolaan, pelayanan, serta penyediaan informasi publik secara efektif, cepat, dan akuntabel.
Penguatan kelembagaan PPID di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus dilakukan seiring dengan perkembangan organisasi dan tuntutan peningkatan kualitas layanan informasi publik. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 62S Tahun 2026 tentang Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, yang menjadi landasan dalam penataan struktur dan mekanisme kerja PPID secara lebih terintegrasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, struktur PPID terdiri atas Pengarah, yaitu Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, yang memberikan arahan strategis dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Selanjutnya, Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, yang berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan layanan informasi publik.
Adapun PPID dijabat oleh Kepala Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat, yang bertanggung jawab secara operasional dalam pengelolaan, pelayanan, dan penyediaan informasi publik. Dalam pelaksanaannya, PPID didukung oleh Tim Pertimbangan yang terdiri dari para pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, guna memberikan pertimbangan substantif sesuai dengan kewenangan dan bidang masing-masing unit kerja.
Sejalan dengan transformasi kelembagaan dan penguatan layanan berbasis digital, PPID juga terus mengembangkan inovasi layanan informasi publik, antara lain melalui pengembangan portal PPID dan sistem e-PPID yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi serta memantau proses layanan secara real-time. Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan penguatan struktur dan sistem layanan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berupaya memastikan keterbukaan informasi publik yang optimal, mendorong partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan dan layanan di bidang investasi dan hilirisasi nasional.
Surat Keputusan Organisasi PPID Tahun 2026: SK Organisasi PPID 2026.pdf