PPID BKPM

Tugas dan Fungsi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
  3. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
  4. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
  5. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
  6. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
  7. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
  8. Pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
  9. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
  10. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
  11. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
  12. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
  13. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
  14. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
  15. Koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
  16. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
  17. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan;
  18. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan
  19. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.