PPID BKPM

Hak Anda Untuk Tahu

Hak atas informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah fondasi demokrasi dan sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
Pelajari Hak Pemohon Informasi Publik

Layanan PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Layanan ini merupakan sarana layanan daring bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Panduan Sebelum Mengajukan Permohonan Informasi

Pelayanan informasi publik adalah hak Anda. Namun, tidak semua informasi perlu diminta melalui form permohonan. Ikuti panduan ini untuk memastikan Anda mendapatkan informasi dengan lebih mudah dan cepat.

Cek Dulu Apakah Informasinya Sudah Tersedia?
  1. Daftar Informasi Publik (DIP) Informasi yang wajib kami sediakan setiap saat
  2. Informasi Berkala Termasuk profil, program kerja, anggaran, laporan kinerja, pengadaan, dan lainnya.
  3. Berita & Publikasi Artikel, rilis media, infografis, dan video terkait investasi.
  4. Portal Satu Data Kementerian.
  5. Untuk data realisasi investasi.

Pastikan Informasi Tersebut Merupakan Kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
  1. Pertanahan atau sertifikat tanah → Hubungi BPN lingkungan hidup atau AMDAL → Hubungi KLHK
  2. Perizinan sektor spesifik (kehutanan, migas, dll) → Hubungi kementerian teknis terkait
  3. Jika anda tetap mengirim permohonan ke kami untuk informasi di luar kewenangan, maka akan kami jawab secara tertulis bahwa informasi tersebut tidak dalam penguasaan kami, sesuai Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008.

Apa yang Terjadi Setelah Anda Mengajukan Permohonan
  1. Mencatat permohonan Anda
  2. Meneruskan ke unit teknis terkait
  3. Menyusun jawaban dan mengirimkan kepada Anda secara tertulis (email/surat)

🕒 Waktu pelayanan: Maks. 10 hari kerja. Dapat diperpanjang 7 hari kerja (dengan pemberitahuan tertulis). Anda dapat melacak status permohonan melalui fitur [Tracking Permohonan].⚖️

Jika Permohonan Anda Tidak Dikabulkan Anda berhak mengajukan keberatan jika:
  1. Mengajukan Keberatan 📄 [Ajukan Keberatan di sini]
  2. Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi 📚 [Pelajari Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi]

💡 Tips Permohonan yang Efektif: Gunakan bahasa yang jelas dan spesifik. Sertakan rentang waktu dan nama dokumen jika ada. Hindari permintaan berupa opini atau konsultasi (misal: “Menurut BKPM, apakah sebaiknya saya investasi di sektor X?”)

Prosedur Permohonan Informasi Publik
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Frequently Asked Questions

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM

Informasi publik di lingkungan Kementerian Investasi di bagi atas:

  1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  4. Informasi yang Dikecualikan


Kementerian Investasi dan Hilirisasi akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Investasi dan Hilirisasi dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.