PPID BKPM

FAQ

Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai, termasuk strategi, kebijakan, program yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun. Renstra memberikan arah pembangunan organisasi jangka menengah.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM

Informasi publik di lingkungan Kementerian Investasi di bagi atas:

  1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  4. Informasi yang Dikecualikan


Kementerian Investasi dan Hilirisasi akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Investasi dan Hilirisasi dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.