Gambaran Singkat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi. Tugas utama PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM adalah memastikan transparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat.

PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengelola permohonan informasi, mendokumentasikan data terkait investasi, serta memberikan layanan informasi yang cepat dan tepat kepada publik, baik melalui media online maupun offline. Selain itu, PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga berperan dalam sosialisasi regulasi dan kebijakan investasi untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.

Dengan adanya PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengakses informasi yang dibutuhkan untuk berinvestasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan investasi di tanah air.

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan (termasuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM) wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 227 Tahun 2024 telah dibentuk Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Unduh Dokumen