Tugas dan Tanggung Jawab

Atasan PPID

Tugas

  1. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
  2. Menyusun rencana strategis layanan Informasi Publik di Kementerian;
  3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  4. Mewakili Kementerian di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan; dan
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

Tanggung Jawab
Membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik, menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik, serta mewakili Kementerian dalam hal terjadi Sengketa Informasi Publik.

PPID

Tugas

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik di Kementerian;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Publik.

Tanggung Jawab
Melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian.

PPID Pelaksana

Tugas

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di Kementerian;
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Tanggung Jawab
Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik di Kementerian yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di setiap unit kerja/satuan kerja.

Tim Pertimbangan

Tugas

  1. Memantau pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidangnya;
  2. Memberi masukan untuk untuk pengoptimalan pelaksanaan pelayanan informasi publik;
  3. Memberikan masukan untuk penyelesaian sengketa layanan informasi publik; dan
  4. Turut berpartisipasi aktif dalam mengkoordinasi, mengharmonisasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai bidang tugas pokok fungsi masing-masing dalam institusi.

Tanggung Jawab
Membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan di Kementerian.

Petugas Pelayanan Informasi Publik

Tugas

  1. Mencatat permohonan di dalam register Permintaan Informasi Publik;
  2. Mencatat pengajuan keberatan dalam register pengajuan keberatan;
  3. Mewakili Atasan PPID atau PPID Pelaksana dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada Komisi Informasi Pusat;
  4. Membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  5. Menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  6. Membuat pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik yang dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak; dan
  7. Membantu pelaksanaan tugas PPID.

Tanggung Jawab
Menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian.

Skip to content