Pelacakan

Masukkan Nomor Registrasi permintaan informasi atau pengajuan keberatan

Panduan Singkat

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik

1

Isi Formulir

Lengkapi data diri dan informasi yang diminta

2

Unggah Dokumen

Unggah KTP dan dokumen pendukung lainnya

3

Terima Kode

Simpan nomor registrasi untuk lacak

4

Lacak Status

Pantau perkembangan permohonan Anda

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar permohonan informasi publik

Berapa lama waktu proses permohonan informasi?
Sesuai dengan UU KIP, PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan memproses permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Jika informasi yang diminta memerlukan waktu lebih lama, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis.
Siapa yang bisa mengajukan permohonan informasi?
Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Untuk perorangan diperlukan KTP, sedangkan untuk badan hukum diperlukan dokumen legalitas perusahaan.
Apa itu PPID BKPM?
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BKPM adalah unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di BKPM sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apakah ada biaya untuk mengajukan permohonan informasi?
Permohonan informasi publik tidak dikenakan biaya.
Apa yang harus saya lakukan jika permohonan saya ditolak?
Jika permohonan Anda ditolak, Anda dapat mengajukan keberatan melalui sistem kami dalam waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan penolakan. Keberatan akan ditinjau kembali oleh atasan PPID.
Bagaimana cara melacak status permohonan saya?
Anda dapat melacak status permohonan dengan menggunakan nomor registrasi yang diberikan saat pengajuan permohonan. Masukkan nomor registrasi di halaman Tracking atau klik link tracking yang dikirimkan melalui email.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Untuk mengajukan permohonan informasi, silakan login ke akun Anda, pilih menu Ajukan Permohonan, isi formulir yang tersedia, lalu klik Kirim. Anda dapat memantau status permohonan melalui menu Riwayat Permohonan.

Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BKPM bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hak Pemohon

Setiap pemohon informasi berhak mendapatkan informasi yang diminta dalam waktu yang telah ditentukan, mendapat pemberitahuan jika ditolak, dan mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.