Site icon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Tugas Pokok Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi, serta koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi;
  3. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
  4. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
  5. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
  6. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
  7. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
  8. Pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
  9. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
  10. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
  11. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
  12. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
  13. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
  14. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
  15. Koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
  16. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan;
  17. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan;
  18. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan
  19. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama

Tugas

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian/Badan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/Badan;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  7. Pengelolaan data dan informasi; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
  9.  
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;

  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;

  3. Pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;

  4. Pembuatan peta penanaman modal Indonesia;

  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;

  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;

  7. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan

  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis

Tugas

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;

  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;

  3. Pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;

  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

  1.  
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

  3. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;

  4. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;

  5. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

  7. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan

  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

  1.  
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;

  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;

  3. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;

  4. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;

  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;

  6. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan

  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

  1.  
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diatas, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;

  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;

  3. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;

  4. Koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;

  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

  1.  
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diatas, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;

  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;

  3. Koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;

  4. Koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;

  5. Koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;

  6. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;

  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;

  8. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan

  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala

  1.  
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

  3. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;

  4. Fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;

  5. Koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/atau fisik realisasi penanaman modal;

  6. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

  8. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan

  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

  1.  
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

 
  1. Koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;

  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;

  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;

  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;

  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

  1.  
Exit mobile version