Tugas Pokok Kementerian Investasi/BKPM:
Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kementerian Investasi/BKPM :
- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
- Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
- Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
- Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
- Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
- Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
- Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
- Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
- Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
- Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.