Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Investasi/BKPM

Tugas Pokok Kementerian Investasi/BKPM: Kementerian Investasi/BKPM mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kementerian Investasi/BKPM
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi
  2. Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang investasi
  3. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
  4. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
  5. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
  6. Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal
  7. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  8. Pembuatan peta penanaman modal Indonesia
  9. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama
  10. Pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  11. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
  12. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
  13. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
  14. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
  15. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan
  16. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan
  17. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan
  18. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama

Tugas

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/ Badan.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian/Badan;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/Badan;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.
  8.  
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal

Tugas

Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;

  2. pelaksanaan urusan keuangan;

  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, arsip, dan rumah tangga; dan

  4. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

  1.  
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis

Tugas

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;

  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;

  3. pengembangan potensi dan peluang di bidang hilirisasi investasi strategis;

  4. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis;

  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

  1.  
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

  3. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;

  4. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;

  5. penyusunan norma, standar, dan prosedur di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

  7. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan

  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

  1.  
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;

  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;

  3. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;

  4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;

  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;

  6. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

  1.  
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diatas, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;

  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;

  3. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;

  4. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan

  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

  1.  
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diatas, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal

  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;

  3. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;

  4. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;

  5. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;

  6. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal; Badan.

  7. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;

  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;

  9. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan

  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

  1.  
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

  3. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;

  4. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;

  5. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administratif dan/atau fisik realisasi penanaman modal;

  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

  8. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan

  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Badan.

  1.  
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal

Tugas

Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

 
  1. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;

  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;

  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;

  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;

  5. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan

  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

  1.  
Skip to content