Tugas Pokok Kementerian Investasi/BKPM:
Kementerian Investasi/BKPM mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kementerian Investasi/BKPM :
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang investasi
- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
- Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
- Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal
- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
- Pembuatan peta penanaman modal Indonesia/li>
- Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama
- Pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
- Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
- Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
- Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
- Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.