Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Investasi/BKPM

Tugas Pokok Kementerian Investasi/BKPM:

Kementerian Investasi/BKPM mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kementerian Investasi/BKPM :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi
  2. Koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang investasi
  3. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
  4. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
  5. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
  6. Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal
  7. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  8. Pembuatan peta penanaman modal Indonesia/li>
  9. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama
  10. Pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  11. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
  12. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
  13. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
  14. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
  15. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan
  16. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan
  17. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan 
  18. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skip to content