Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan (termasuk Kementerian Investasi/BKPM) wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BKPM Nomor 50 Tahun 2011 telah dibentuk Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM.

Tim Pertimbangan mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM mencakup kegiatan penyediaan, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik.

Klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM diatur dalam Keputusan Kepala BKPM Nomor 101 Tahun 2012. Klasifikasi informasi tersebut meliputi Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Informasi yang Dikecualikan.

Unduh SK

Skip to content