Ruang Lingkup Kegiatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Ruang lingkup kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencakup seluruh aspek pengelolaan kebijakan investasi dan hilirisasi, mulai dari perumusan kebijakan, koordinasi lintas sektor, penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas investasi, hingga fasilitasi penyelesaian hambatan investasi.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga berwenang mengelola data dan informasi penanaman modal, melakukan promosi investasi di dalam dan luar negeri, membina pemerintah daerah melalui penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Seluruh kewenangan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 tentang Kementerian Investasi dan Hilirisasi, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Kewenangan ini menjadikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai garda depan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong hilirisasi, dan mempercepat transformasi ekonomi nasional.