Site icon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM

Maksud dan Tujuan

Dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang akan dihadapi serta dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden, maka maksud dan tujuan BKPM Tahun 2020-2024 adalah:

  1. Terwujudnya peningkatan daya saing penanaman modal untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penanaman modal; serta
  2. Terwujudnya tata kelola dan penguatan kelembagaan untuk mendukung pelayanan publik yang prima.
Exit mobile version