Maksud dan Tujuan

Dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan yang akan dihadapi serta dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden, maka maksud dan tujuan BKPM Tahun 2020-2024 adalah:

  1. Terwujudnya peningkatan daya saing penanaman modal untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penanaman modal; serta
  2. Terwujudnya tata kelola dan penguatan kelembagaan untuk mendukung pelayanan publik yang prima.
Skip to content